Accreditation

Pada tanggal 29 Oktober Th 2022 Rumah Sakit BaliMed mendapatkan predikat bintang 5 oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP).

Tujuan Akreditasi :

Tujuan utama akreditasi rumah sakit menurut Kemenkes adalah meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan melalui penerapan standar pelayanan rumah sakit yang terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Arti Akreditasi Ini?

Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan melalui peningkatan mutu internal dan eksternal. Peningkatan mutu internal (Internal Continous Quality Improvement) dilaksanakan melalui penetapan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan manajemen resiko. Peningkatan mutu eksternal (External Continous Quality Improvement) dilaksanakan melalui kegiatan perizinan, sertifikasi dan akreditasi.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan Penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah. Berdasarkan Kepmenkes 1596 Tahun 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah sakit terdiri dari empat kelompok standar yaitu :

  1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit
  2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien
  3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien
  4. Kelompok Program nasional (Prognas)

If a hospital is serious about quality and safety, it seeks independent confirmation.

Need Help? Chat with us